You are currently viewing Aqiqah kambing jantan atau betina?

Aqiqah kambing jantan atau betina?

Aqiqah merupakan salah satu ajaran dalam agama Islam yang disyariatkan berdasarkan contoh yang ditinggalkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti saat beliau mengaqiqahi Al Hasan dan Al Hushain. Meskipun para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait hukum aqiqah, mayoritas mereka sepakat bahwa aqiqah merupakan sunnah yang dianjurkan. Selain itu, terdapat juga perbedaan pendapat dalam hal apakah kambing aqiqah harus jantan atau betina. Artikel ini akan membahas hukum aqiqah dalam Islam dan ketentuan mengenai pemilihan kambing jantan atau betina berdasarkan referensi dari ulama.

Aqiqah dalam Islam sebagai Wujud Syukur dan Mendekatkan Diri kepada Allah

Aqiqah merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk syukur kepada Allah atas kelahiran seorang anak. Selain itu, aqiqah juga dianggap sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah dan berharap keselamatan dan barakah bagi anak yang lahir. Hal yang perlu diperhatikan adalah beberapa hal berikut ini :

Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Pelaksanaan aqiqah disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Jika tidak memungkinkan pada hari ketujuh, dapat ditunda hingga hari keempat belas atau kedua puluh satu. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh.

Pendapat Ulama Mengenai Jenis Kambing dalam Aqiqah
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jenis kambing yang digunakan dalam aqiqah. Menurut referensi yang diambil, tidak ada satu hadits atau atsar yang mensyaratkan penggunaan kambing jantan dalam aqiqah. Para ulama menyatakan bahwa kambing aqiqah, seperti kambing kurban, harus memenuhi syarat usia, jenis, dan bebas dari aib atau cacat. Meskipun demikian, tidak ada penjelasan yang spesifik mengenai apakah kambing harus jantan atau betina.

Penafsiran Terhadap Pengertian “Syah” dalam Hadits
Dalam hadits yang disebutkan, menggunakan kata “syah” (شَاةٌ) yang dalam bahasa Arab dan istilah syariat mencakup kambing atau domba, baik jantan maupun betina. Oleh karena itu, beberapa ulama berpendapat bahwa aqiqah dapat dilakukan dengan menggunakan kambing betina, meskipun kambing jantan yang bertanduk lebih ditekankan dan dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kesimpulan:
Berdasarkan penelusuran terhadap pandangan ulama, aqiqah merupakan sunnah yang dianjurkan dalam Islam. Meskipun terdapat perbedaan pendapat, mayoritas ulama sepakat bahwa aqiqah dapat dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak, namun jika tidak memungkinkan, dapat ditunda hingga hari keempat belas atau kedua puluh satu. Terkait pemilihan kambing, tidak ada persyaratan yang spesifik mengenai jenis kelaminnya, sehingga menyembelih kambing betina dalam aqiqah dianggap sah oleh beberapa ulama, meskipun yang lebih ditekankan adalah menggunakan kambing jantan yang bertanduk seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat

Wallahu a’lam.